Populix: Sebagian Besar Penggunaan Pinjol di Indonesia untuk Hal Ini

Populix bulan lalu menggelar survei mengenai pinjol (pinjaman online) di Indonesia. Ada beberapa temuan yang diperoleh Populix dari survei tersebut, termasuk untuk hal apa sebagian besar penggunaan pinjol di Indonesia. Temuan-temuan pada laporan survei bertajuk “Unveiling Indonesia’s Financial Evolution: Fintech Lending and Paylater Adoption” itu dibagikan Populix minggu lalu di Jakarta. Populix sendiri melalukan survei yang dimaksud karena ingin melihat lebih jauh mengenai tren penggunaan pinjol di Indonesia.

Pasalnya, layanan pinjol bertumbuh pesat di tanah air. Populix menyebutkan pertumbuhan pinjol di Indonesia melampaui pertumbuhan di sektor keuangan secara umum. Per Juni 2023, total pembiayaan pinjol telah mencapai Rp52,7 miliar atau tumbuh 18,86% dibandingkan tahun sebelumnya. Populix pun bilang bahwa menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ada 102 layanan pinjol legal yang berizin OJK per Januari 2023. Sayangnya, melalui survei tersebut ditemukan juga bahwa banyak yang belum memahami peraturan terkait pinjol.

“Survei kami menunjukkan bahwa dua per tiga responden pernah menggunakan pinjol. Kemudahan peminjaman dana yang ditawarkan aplikasi pinjol ini diharapkan dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan, terutama sebagai modal bisnis bagi para pelaku UMKM. Namun, survei kami juga menunjukkan bahwa 49% responden mengaku tidak memahami peraturan yang berlaku terkait aktivitas pinjol. Maraknya pengadopsian pinjol yang tidak dibarengi dengan pemahaman seputar regulasi ini menjadi alarm penting bagi para pemangku kepentingan, karena tanpa literasi keuangan yang memadai, masyarakat riskan terjebak dalam aplikasi ilegal dan kredit macet,” kata Timothy Astandu (Co-founder dan CEO Populix).

Terbanyak untuk Kebutuhan Rumah Tangga

Berdasarkan survei Populix, secara umum pinjol paling banyak digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga. Sebanyak 51% menyatakan menggunakan pinjol untuk keperluan rumah tangga. Selain itu, secara umum pinjol lazim pula dipakai untuk modal bisnis, membeli perlengkapan untuk mendukung pekerjaan, dana pendidikan, gaya hidup dan hiburan, serta kesehatan. Adapun besarannya masing-masing adalah sejumlah 41%, 25%, 23%, 22%, dan 13%.

Populix pun menemukan hal-hal yang menjadi pertimbangan para responden dalam memilih aplikasi pinjol. Sebanyak 77% responden menyatakan kecepatan pencairan dana adalah hal yang dipertimbangkan, 72% menyebutkan memiliki izin dari OJK, 52% menyebutkan proses pendaftaran yang mudah, dan 50% menyatakan mempunyai bunga yang rendah. Temuan bersangkutan tentu bisa dimanfaatkan oleh penyedia layanan pinjol untuk memberikan layanan yang lebih disukai lagi oleh masyarakat Indonesia.

Sementara, untuk frekuensi, 66% responden menggunakan pinjol kurang dari satu bulan sekali dengan 70% hanya bergantung pada satu aplikasi. Dalam hal nominal pinjaman, sebanyak 65% responden memiliki cicilan pinjol kurang dari Rp1.000.000 per bulannya. Secara umum maksimal jumlah tagihan yang dimiliki responden dalam satu waktu adalah Rp3.000.000. Hal bersangkutang menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia kini cenderung berhati-hati dalam melakukan pinjaman ke pinjol. Populix menilai hal itu karena adanya keterbatasan anggaran dan untuk mengurangi risiko.

Adapun untuk penyedia layanan pinjolnya, Akulaku menjadi yang terbanyak dengan 46% responden memakainya. Berikutnya adalah Kredivo dengan 43%, EasyCash dengan 18%, AdaKami dengan 18%, dan SPinjam dengan 13%. Masuknya SPinjam ke dalam lima besar aplikasi pinjol yang paling banyak digunakan responden dinilai Populix cukup menarik. Pasalnya, berdasarkan aplikasi pinjol yang dikenal oleh responden, SPinjam hanya menempati posisi ke-10.

Tak hanya perihal penggunaan, survei Populix pun menggambarkan perilaku responden sebagai pihak yang dihubungi penyedia layanan pinjol bila terjadi masalah terkait peminjam. Sejumlah 36% responden mengaku pernah menjadi kontak darurat pinjol. Sebanyak 48% di antaranya mengaku mengenal dekat orang yang melakukan pinjaman dan sudah meminta izin untuk memasukkan nomor pribadi mereka sebagai kontak darurat. Namun, 27% mengaku kenal dekat dengan peminjam, tetapi belum diminta persetujuan mereka; 9% mengaku kenal dengan peminjam, tetapi tidak dekat; 9% mengaku tidak kenal sama sekali dengan peminjam, dan 8% mengaku kenal tetapi sudah lama tidak berkomunikasi dengan peminjam.

Saat berhadapan dengan penagih utang, 61% responden mengatakan mereka akan menghubungi peminjam dan memintanya untuk menyelesaikan masalah. Selain itu, 47% responden memilih untuk mengabaikan chat dan telepon dari penagih utang, 28% memblokir kontak penagih utang yang menghubungi mereka, 24% membuat laporan ke OJK, serta 14% memilih untuk melaporkan penagih utang tersebut ke polisi.