PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) resmi bekerja sama dengan Privy untuk mendigitalisasi seluruh proses administrasi dokumen organisasi. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara kedua pihak di Jakarta pada 5 Juni 2026, yang diwakili oleh Marshall Pribadi (CEO & Founder Privy) dan Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M. (Ketua Umum PERADI).
Sebagai PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik), Privy menawarkan layanan-layanan yang akan digunakan PERADI untuk mendukung kebutuhan administrasi organisasi secara digital. PERADI yang menaungi lebih dari 6.000 advokat di seluruh Indonesia, sesuai rilis, akan memanfaatkan layanan-layanan Privy untuk penandatanganan dokumen elektronik, pembubuhan e-Meterai, serta pengelolaan akses pengguna dalam lingkungan organisasi.
PERADI menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola administrasi organisasi yang selama ini masih bergantung pada proses manual. PERADI pun berharap digitalisasi yang dilakukan dapat menjadi acuan bagi organisasi profesi lain di Indonesia.
“Sebagai organisasi profesi hukum dengan cakupan nasional, PERADI memproses ratusan hingga ribuan dokumen administratif setiap tahunnya,” kata Fikri. “Sebelum implementasi layanan digital, proses penandatanganan manual memakan waktu yang lama serta membutuhkan pengelolaan arsip fisik yang saat ini dapat terdigitalisasi.”
“Kami optimis sinergi bersama Privy ini dapat meningkatkan produktivitas serta efisiensi PERADI dan dapat menjadi acuan bagi organisasi profesi lainnya di Indonesia terkait adopsi digital melalui tanda tangan elektronik,” tambah Fikri.
Dari sisi Privy, Privy mengatakan menyambut baik kerja sama dengan PERADI. Privy pun menambahkan, dalam konteks organisasi advokat, digitalisasi dokumen dapat membantu mempercepat proses persetujuan, mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, serta memudahkan pengelolaan arsip dan distribusi dokumen kepada pihak-pihak terkait.
“Bagi PERADI, layanan Privy dapat membantu mempercepat proses administrasi organisasi yang melibatkan banyak dokumen, pengurus, dan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Melalui tanda tangan elektronik dan e-Meterai, dokumen seperti surat keputusan, surat tugas, dokumen keanggotaan, sertifikat pelatihan, hingga perjanjian kerja sama dapat diproses secara digital tanpa bergantung pada tanda tangan manual maupun pengiriman dokumen fisik,” sebut Marshall.
“Setiap dokumen juga dapat lebih mudah dilacak, disimpan, dan diverifikasi kembali ketika dibutuhkan, dengan dukungan ekosistem digital trust Privy yang mencakup verifikasi identitas, sertifikat elektronik, hingga Certificate Warranty hingga Rp1 miliar. Dengan begitu, PERADI dapat menjalankan proses administrasi yang lebih cepat dan aman,” tutupnya.
